Majikan Sumiati Dihukum Ringan, AAI Kecam Pemerintah Arab Saudi

Majikan Sumiati Dihukum Ringan, AAI Kecam Pemerintah Arab Saudi

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 14:57 WIB
Jakarta - Majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Sumiati telah dihukum tiga tahun penjara oleh pengadilan di Arab Saudi. Namun hukuman dinilai terlalu ringan, karenanya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah melayangkan surat protes kepada pemerintahan Arab Saudi.

"Kita akan melayangkan surat protes ke pemerintahan Arab Saudi dan pengadilan di sana," kata Ketua Umum AAI, Humphrey Djemat, kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (14/1/2011).

Menurut Humphrey, hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada warga Arab yang menyiksa Sumiati, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), sangat terlalu ringan. "Hukuman 3 tahun penjara itu tidak akan menimbulkan efek jera bagi warga Arab Saudi untuk tak menyiksa TKI lagi," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AAI, lanjut Humphrey, tetap bertekad akan memberikan bantuan hukum kepada Sumiati dan keluarganya untuk menuntut majikan yang telah menyiksanya itu. Sebelumnya AAI memang sudah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNP2TKI dalam melakukan pembelaan secara cuma-cuma kepada para TKI yang disiksa di luar negeri.

"AAI tetap berkomitment memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada TKI yang disiksa di negeri orang, sudah saatnya advokat Indonesia turun langsung membela warga Indonesia yang disiksa," tuturnya lagi.

Terkait surat protes AAI ke pemrintah Arab Saudi itu, Humphrey menyatakan, permintaan agar pemerintah Arab Saudi tidak bisa mempengaruhi pengadilan di sana. Justru sebagai bentuk negara monarki, pemerintah Arab Saudi bisa mengintervensi pengadilan. AAI juga mendesak pemerintah Indonesia bersikap tegas.

"Jangan hanya mendesak agar advokat pembela Sumiati di sana untuk mengajukan banding, itu hanya tindakan prosedural belaka, harus lebih dari itu. Kita tetap bertekad bakal membela Sumiati yang sudah  disiksa di negeri orang," pungkasnya. (nal/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini