"Untuk bisa mencari orang itu, kita akan bekerja sama dengan Interpol dan menerbitkan red notice," kata Kabareskrim Komjen Ito Sumardi usai rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/1/2011).
Namun untuk menerbitkan red notice itu, polisi membutuhkan adanya dasar hukum yang dapat membuktikan perbuatan kriminal J di Indonesia. "Jadi harus ada dasar hukum, terlibat ada dia di sini," kata Ito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri akan mensupport semua informasi dengan peralatan yang kita miliki karena di sini (Kemenkum HAM) kan tentunya ada keterbatasan peralatan," kata Ito.
Sebelumnya, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, J merupakan otak intelektual pembuatan paspor Gayus. Sebelumnya polisi telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembuatan paspor dengan nama Sony Laksono itu.
Mabes Polri telah menetapkan Gayus dan calo bernama Ari sebagai tersangka pemalsuan paspor. Gayus disebut-sebut merogoh kocek USD 100 ribu untuk mendapatkan paspor tersebut. Seorang buron pembuat paspor Gayus berinisial J juga telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Pada Kamis kemarin, Mabes Polri melansir J berasal dari benua Afrika.
(ken/nrl)











































