Basrief Tegaskan Kejaksaan Serius Tangani Kasus Gayus

Basrief Tegaskan Kejaksaan Serius Tangani Kasus Gayus

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 14:45 WIB
Basrief Tegaskan Kejaksaan Serius Tangani Kasus Gayus
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihak Kejaksaan tetap serius menangani kasus-kasus yang melibatkan Gayus Tambunan. Basrief memastikan penanganan kasus Gayus akan dilakukan secara cermat.

"Saya kira dari awal, kita sudah nyatakan bahwa kita tidak akan main-main dalam penanganannya," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2011).

Menurut Basrief, penyidikan sejumlah kasus Gayus masih terus berjalan hingga kini. Kasus Gayus yang masih berproses di Kejaksaan yakni kasus suap terhadap Kepala Rutan Mako Brimob dan anak buahnya, yang saat ini berkasnya masih berada di penyidik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang sekarang ditangani pihak Kepolisian tentunya nanti akan bermuara ke kita juga Kejaksaan. Kalau berkasnya sudah kita terima tentu akan kita lakukan penelitian secara cermat, kemudian nanti kita lanjutkan kalau memang sudah lengkap," tuturnya.

Dikatakan Basrief, kasus Gayus menjadi perhatian khusus masyarakat saat ini. Oleh karena itu, Kejaksaan akan benar-benar serius untuk menanganinya.

"Jadi saya kira bukan main-mainlah, tentu serius. Ini masalah yang sangat diharapkan sekali yang terbaik bagi kita para penegak hukum maupun masyarakat yang menunggu masalah ini," tegas Basrief.

Perlu diketahui, kasus Gayus terkait penyuapan terhadap penegak hukum dan terkait korupsi pengurusan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) kini tinggal menunggu hari untuk memasuki babak akhir. Pada 19 Januari mendatang, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Gayus di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan kasus Gayus lainnya terkait suap terhadap Kepala Rutan Mako Brimob dan anak buahnya sebesar Rp 368 juta, masih berproses pada tahap penyidikan. Berkas kasus ini masih dinyatakan P19 atau belum lengkap, dan kini masih berada di penyidik Polri.

(nwk/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini