MA: Putusan Sumita Tobing Secepatnya Dikirim ke PN Jakpus

MA: Putusan Sumita Tobing Secepatnya Dikirim ke PN Jakpus

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 14:34 WIB
MA: Putusan Sumita Tobing Secepatnya Dikirim ke PN Jakpus
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutus mantan Dirut TVRI, Sumita Tobing, bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Untuk mengeksekusi putusan ini, MA segera menyelesaikan salinan putusan dan mengirimkan ke PN Jakpus.

"Secepatnya," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali saat ditemui wartawan di ruanganya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (14/1/2011).

Jika putusan tersebut telah sampai ke PN Jakpus, maka akan segera dikirimkan salinannya ke terpidana dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun Hatta tidak memastikan tepatnya salinan putusan itu selesai dibuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kewenangan hakim agung (untuk menyelesaikan putusan)," tandas Hatta.

Kamis (6/1/2011) lalu, MA mengabulkan permohonan jaksa mengganjar Sumita dengan pidana penjara 1,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar di TVRI. Lewat kasasinya, MA mengabulkan permohonan jaksa untuk mengganjar terpidana korupsi yang berlangsung pada 2001-2003 lalu.

MA menilai PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Sumita telah salah menerapkan hukum. MA menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa tidak berwenang menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang dan melanggar SK Menkeu No 501/MK 01/IP II/2001 tanggal 27 September 2001.

Sumita dianggap memenuhi unsur pidana sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Putusan bulat dan menghukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Artedjo saat dikonfirmasi.


(asp/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini