MA: Polemik Putusan Sumita Tobing Karena Kesalahan Data Entry

MA: Polemik Putusan Sumita Tobing Karena Kesalahan Data Entry

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 14:20 WIB
MA: Polemik Putusan Sumita Tobing Karena Kesalahan Data Entry
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan kesimpangsiuran putusan MA terkait kasus mantan Dirut TVRI, Sumita Tobing, disebabkan oleh kesalahan pemasukan data ke dalam website MA. MA meminta polemik itu dihentikan.

"Apa yang terjadi bukan munculnya dua putusan terhadap satu perkara yang sama. Namun karena adanya kesalahan administrasi dalam proses data entry," kata Kabiro Hukum dan Humas, Nurhadi, dalan press release yang ditampilkan dalam situs resmi MA, Jumat (14/1/2010).

Menurut dia, secara substansi putusan atas perkara Sumita Tobing tidak kontradiktif. "Karena memang hanya ada satu putusan," ujar dia.

Nurhadi menjelaskan apabila  satu perkara belum diputus dalam satu tahun maka akan masuk ke dalam Tim Kikis. Tim inilah yang akan membentuk majelis hakim untuk perkara yang dimaksud.

"MA sudah menetapkan perkara Sumita Tobing dengan anggota majelis hakim pada 31 Juli 2009 dengan ketua majelis Mansyur Kertayasa. Namun setelah satu tahun, belum juga ada keputusan sehingga masuk Tim Kikis. Tim inilah yang membentuk majelis hakim baru dengan ketua Artidjo Alkotsar pada 16 Agustus 2010," papar Nurhadi.

Majelis hakim inilah yang memutus Sumita Tobing dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 6 Januari 2011. "Kami minta polemik ini disudahi," kata Nurhadi.

MA mengabulkan permohonan jaksa untuk mengganjar Sumita dengan pidana penjara 1,5 tahun pada Kamis 6 Januari 2011.

Lewat kasasinya, MA mengabulkan permohonan jaksa untuk mengganjar terpidana korupsi senilai Rp 5,2 miliar ini. MA menilai PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Sumita salah menerapkan hukum. MA menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa tidak berwenang menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang. Sehingga melanggar SK Menkeu No 501/MK 01/IP II/2001 tanggal 27 September 2001.

Atas putusan MA itu, Sumita mengaku bingung. Sebab, MA sebelumnya pernah menyebut kasasi Jaksa sudah ditolak.

Sumita menuturkan, sekitar bulan Oktober 2009, ia pernah membaca artikel yang menulis MA sudah menolak kasasi jaksa. Majelis hakim yang memutuskan adalah Andi Ayyub Abu Saleh, Djafni Djamal dan Muhammad Taufik. "Perkara itu diputus pada 28 Agustus 2009," ujar Sumita. (aan/nrl)


Berita Terkait