"Walaupun nanti mudah mengajukan Hak Menyatakan Pendapat, nanti di MK akan mencari kebenaran materiil. Di sini juga tak akan mudah," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun, usai diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2011).
Khusus untuk kasus Century, Refly menilai tak akan sampai ke arah pemakzulan. Jika DPR sepakat untuk mengajukan hak menyatakan pendapat ke MK, maka lembaga pimpinan Mahfud MD tersebut akan membuktikan ada atau tidaknya indikasi korupsi.
Waktu yang diberikan bagi MK untuk pembuktian tersebut berlangsung selama 90 hari.
"90 Hari itu tidak gampang. MK harus membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi," tambahnya.
Bagi Refly, putusan MK tentang hak menyatakan pendapat hanya membuat prosedur lebih mudah. Jika dulu perlu persetujuan 3/4 cukup, maka sekarang hanya membutuhkan mayoritas sederhana.
"Itu bisa diartikan juga butuh 50 persen plus satu," katanya.
Tidak hanya itu, konstelasi politik Tanah Air juga banyak berubah jika dibangikan dengan era Gus Dur atau Soeharto. Tidak ada lagi musuh bersama di pemerintahan, sehingga suasana lebuh kondusif.
"Setgab juga terbentuk. Saya rasa ini kemenangan di atas kertas saja bagi oposisi di
parlemen," tutupnya.
(mad/ken)











































