"Saya membantah keras pernyataan polisi tersebut. Ini jelas merugikan klien kami. Saya justru khawatir, kasus ini telah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memojokkan Pak Robby, karena banyak pihak yang mengambil kepentingan dalam kasus ini," ujar Heru kepada detikcom, Jumat (14/1/2011).
Menurut Heru, polisi telah melanggar prinsip penetapan seseorang masuk DPO. Ada dua syarat utama untuk masuk dalam DPO yaitu keberadaannya tidak diketahui dan tidak ada satu pun yang bisa memberitahukan keberadaan orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 21 Desember, saya selaku kuasa hukum yang datang ke Mapolresta untuk memberitahukan keberadaan Pak Robby di luar negeri dan baru akan pulang ke tanah air pada pertengahan Januari ini. Saya menyampaikan bukti-buktinya. Berarti sudah sangat jelas kan. Karena itu langkah polisi ini tanpa dasar," papar Heru.
Heru mengatakan tindakan polisi terlalu berlebihan dan memaksakan tindakannya untuk menetapkan status DPO kepada Robby. "Semula saya memang sempat dengar kabar beliau di masukkan DPO, bahkan ada yang menyatakan dicekal. Semula saya kira itu cuma rumor, tapi ternyata memang benar dinyatakan DPO. Ini mengada-ada," lanjutnya.
Berdasarkan informasi, Robby Sumampouw (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan akta pengurus Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Pemilik Pub dan Restoran Hailai Internasional itu menjadi tersangka sejak 11 Agustus 2010.
Kasus ini berawal dari laporan notaris yang mengesahkan akta kepengurusan YBSS. Robby diduga memalsukan tanda tangan salah seorang anggota Dewan Pembina, yang ternyata sudah meninggal.
(mbr/fay)











































