Polres Surakarta Terbitkan DPO untuk Pengusaha Robby Sumampouw

Polres Surakarta Terbitkan DPO untuk Pengusaha Robby Sumampouw

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 09:21 WIB
Jakarta - Kepolisian Surakarta memburu tersangka kasus pemalsuan, Robby Sumampouw. Robby dinyatakan buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak awal tahun ini.

"Polresta Surakarta sejak 7 Januari 2011 telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Robby Sumampouw lahir di Surakarta, 9 November 1944 WNI-etnis Tionghoa. Pengusaha, alamat. Jl Diponegoro no 24 Menteng Jakarta dan Jl Adi Sucipto no 146 Laweyan Surakarta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (14/1/2011).

Yoga mengatakan, Robby menjadi tersangka pemalsuan dan telah kabur dari proses pemeriksaan penyidik. Saat ini berkas Robby sudah berada di tangan jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dalam kasus pemalsuan, yang bersangkutan dicari untuk diserahkan dengan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum di Surakarta," jelas Yoga.

Berdasarkan informasi, Robby Sumampouw (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan akta pengurus Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Pemilik Pub dan Restoran Hailai Internasional itu menjadi tersangka sejak 11 Agustus 2010.

Kasus ini berawal dari laporan notaris yang mengesahkan akta kepengurusan YBSS. Robby diduga memalsukan tanda tangan salah seorang anggota Dewan Pembina, yang ternyata sudah meninggal. (ape/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads