"Pernyataan untuk mencantolkan TSP pada UU Pemasyarakatan mengesankan Menkumham tidak paham tentang kerjasama antarnegara di bidang pidana, padahal ini merupakan ruang lingkup kerjanya," kata Hikmahanto lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Jumat (14/1/2011).
Hikmahanto mengatakan, dalam kerjasama antarnegara bidang pidana lainnya seperti Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance), kedua perjanjian tersebut didasarkan pada UU tersendiri, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Absurd karena Menkumham lebih berpihak pada kepentingan Australia daripada kepentingan Indonesia," ujar Guru Besar UI ini.
Menkum HAM, kata Hikmahanto, seolah hendak membiarkan warga negara Indonesia menderita dalam Lembaga Pemasyarakatan yang tidak layak huni. Tetapi kondisi demikian tidak seharusnya berlaku bagi warga Australia yang divonis oleh Pengadilan Indonesia.
"Warga Australia sudah sepatutnya menerima fasilitas yang mewah karena pemerintahnya dapat menyediakan hal tersebut," ujarnya.
Hikmahanto mengatakan, dari pernyataan tersebut juga tersirat seolah warga Indonesia yang divonis di Australia sebaiknya tidak memanfaatkan perjanjian TSP karena bila menjalani sisa hukuman di Indonesia fasilitas tidak akan semewah seperti di Australia.
"Pernyataan Menkum HAM berpotensi menusuk harga diri bangsa Indonesia. Presiden pun akan merasa dibuat harus berhadapan dengan publik atas masukan yang disampaikan oleh Menkumham. Padahal Presiden sudah dihadapkan dengan banyak masalah hukum. Seharusnya Menkum HAM membantu Presiden bukan justru menambah beban Presiden," ujarnya.
(lrn/nrl)











































