"Pemerintah jangan khawatirkan keputusan MK itu. Selesaikan saja kasus Century, Insya Allah tidak akan ada impeachment," kata Anis kepada detikcom, Jumat (14/1/2011).
Menurut Wakil Ketua DPR itu, kewenangan kasus Century sudah dilimpahkan kepada pemerintah melalui Paripurna DPR. Karenanya, PKS belum berpikir menggunakan HMP atas kasus Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menanggapi rapor merah para beberapa menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Anis menganggap penilaian itu hanya bersifat administratif. Masalah utamanya adalah realitas di masyarakat.
"Penilaian itu hanya bersifat administratif, substansinya adalah apa yang dirasakan oleh masyarakat. Lagi pula jika ada masalah, Presiden bisa memanggil setiap saat jika ada masalah," katanya.
Para menteri asal PKS, menurut Anis, tidak akan mendapat rapor merah. Alasannya, kinerja Menkominfo, Mensos dan Menristek termasuk yang bagus dan mendapat rapor biru.
"Yang termasuk rapor biru itu kan kementerian bidang sosial, pertahanan dan keamanan. Semua menteri PKS masuk kategori itu. Yang merah justru kementerian di bidang hukum," ungkapnya.
(van/lrn)











































