Maruarar: Putusan MK Tak Boleh Dijadikan Bargaining Politik

Hak Menyatakan Pendapat

Maruarar: Putusan MK Tak Boleh Dijadikan Bargaining Politik

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 23:11 WIB
Maruarar: Putusan MK Tak Boleh Dijadikan Bargaining Politik
Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, menilai dampak putusan MK yang memperingan syarat persetujuan usul hak menyatakan pendapat, bisa memanaskan konstelasi politik dalam negeri. Putusan itu sangat mungkin dijadikan alat tawar menawar untuk menyandera pemerintah.

"Tentunya yang paling tidak boleh putusan MK dijadikan bargaining. Bisa jadi ada politik bargaining di antara partai pemerintah dan nanti rakyat yang akan menilai," ujar Ketua DPP PDIP, Maruarar Sirait, kepada detikcom, Kamis (13/1/2011).

Ara, demikian ia biasa disapa, menuturkan, PDIP sebenarnya punya posisi tawar cukup kuat dengan dibatalkannya ketentuan kuorum 3/4 persen untuk persetujuan usul penggunaan hak menyatakan pendapat.
Namun, Ara memastikan PDIP tidak akan mengobok-obok pemerintah dengan cara kotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak main bargaining karena kita akan membuktikan sebagai partai yang konsisten sebagai partai oposisi di luar pemerintahan," tergas Ara.

Salah satu cara tawar menawar terhadap pemerintah, menurut Ara, dengan menggalakkan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century. Dia mengatakan, PDIP termasuk yang mendukung itu. Namun ia menjamin, partainya tidak memiliki tujuan politis apapun kecuali mengungkap kasus Bank Century.

"Nanti masyarakat akan melihat yang mana yang konsisten. Dari awal PDIP mendorong pengungkapan total sesuai hasil audit BPK," tandasnya.

Maruarar juga berharap partai yang memilih opsi C dalam rekomendasi DPR atas kasus Century tetap konsisten. Dengan demikian, penuntasan kasus Century jelas, tanpa ada muatan kepentingan parpol manapun.

"Tinggal bagaimana keinginan anggota DPR dari fraksi yang mendukung opsi C itu konsisten atau tidak, karena rakyat menanti konsistensi anggota DPR," tandasnya.

(van/lrn)


Berita Terkait