"Menurut saya yang paling potensial ditangani KPK adalah masalah uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Itu wilayah KPK karena belum ditangani polisi," ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Ahmad Santosa usai jumpa pers dikantornya, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (13/1/2011).
Ketika ditanya mengenai kinerja KPK dalam menelusuri kasus Gayus Tambunan ini, Ota, sapaan akrabnya, optimis KPK mampu menuntaskan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK saat ini tengah melakukan penelusuran awal terkait kasus Gayus Tambunan. Namun yang ditelusuri KPK adalah bagian kasus yang tidak ditangani oleh Kepolisian.
KPK dan Mabes Polri sendiri saat ini terus melakukan koordinasi dalam pengusutan kasus Gayus ini. Koordinasi diperlukan agar tidak ada tabrakan pergerakan di antara lembaga penegak hukum tersebut.
Gayus ditahan sejak April 2010. Dia ditahan karena dugaan kasus mafia hukum dan mafia pajak. Namun yang membuat publik tercengang, selama ditahan, Gayus bisa melenggang ke Macau, Kuala Lumpur, dan Singapura, juga jalan-jalan ke Bali.
Selama ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Gayus disebut-sebut 68 kali keluar masuk sel seusai sidang dengan menyetor sejumlah uang. Praktik kotor ini berakhir setelah kepergiannya ke Bali terkuak. Kini Gayus dipindahkan ke LP Cipinang. Sedangkan mantan pengelola Rutan Brimob sudah diseret ke pengadilan.
(mpr/lrn)