Demikian tegas Kabag Humas Tata Usaha dan Litigasi Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Maroloan Barimbing, menanggapi hasil sidak Komisi III DPR. Dia ditemui di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/1/2010).
"Yang benar seperti disampaikan oleh Pak Irjen (Irjen Kemenkum HAM, Sam L. Tobing -red)," tegas Maroloan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar temuan itu, mereka curiga Gayus Tambunan melalui pintu jalur khusus korps diplomatik. Sebab penjagaan di sana lebih longgar, tetapi hanya WNI dan WNA pemegang paspor diplomatik saja yang bisa melalui jalur tersebut.
Kecurigaan tim Komisi III ini juga bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Irjen Kemenkum HAM, Sam L. Tobing. Bahwa tidak bisa Gayus Tambunan melalui jalur diplomatik sebab terdakwa kasus mafia pajak tersebut bukan pemegang paspor diplomatik.
"Kita lihat saja nanti bagaimana hasil akhir pemeriksaan," jawab Maroloan mengenai perbedaan pendapat tersebut.
(lh/lrn)










































