βAkan banyak uji coba selain kasus Centruy, yaitu semua yang masuk kategori kebijakan yang tidak pro rakyat. Misalnya saja IPO Krakatau Steel, privatisasi Garuda Indonesia, kenaikan harga BBM dan yang lainnya,β kata mantan Ketua Pansus RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Ganjar Pranowo, saat dihubungi, Kamis (13/1/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, MK membatalkan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur ketentuan persyaratan 3/4 kuorum dalam rapat paripurna persetujuan usul hak menyatakan pendapat. MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Uji materi UU itu dimohonkan oleh anggota DPR, Bambang Soesatyo, Akbar Faisal dan Lily Wahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βPutusan itu biasa saja buat saya. Awalnya lewat aturan itu dikehendaki stabilitas jalannya pemerintahan. Tapi kalau ada putusan itu, ya kita siap revisi,β kata politikus PDI Perjuangan ini.
Mantan anggota Pansus Bank Century ini mengatakan, hak menyatakan pendapat soal kasus Bank Century bisa berlanjut jika fraksi-fraksi yang mendukung opsi C (bailout salah), tetap konsisten keputusannya. βIni bisa untuk memfollow up,β kata Ganjar.
Fraksi yang memilih opsi C dalam sidang paripurna hak angket Bank Century yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Hanura dan Fraksi Gerindra. Sedangkan yang memilih opsi A (bailout tidak melanggar), yakni Fraksi Partai Demokat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB.
Di dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai 'usul' penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana.
Bahkan menurut MK, pada 'tingkat usul' penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. Karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada MK harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 tersebut.
Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 menyatakan, PengajuanΒ permintaanΒ DewanΒ Perwakilan RakyatΒ kepadaΒ Mahkamah KonstitusiΒ hanyaΒ dapatΒ dilakukanΒ denganΒ dukungan sekurangΒ-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yangΒ dihadiri sekurangΒ-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(lrn/lh)