Pemerintah Jangan Ulur Subsidi & Buat Standar Layanan KA Ekonomi

Pemerintah Jangan Ulur Subsidi & Buat Standar Layanan KA Ekonomi

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 18:20 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif KA Ekonomi pada 8 Januari 2011 lalu yang cuma sehari dinilai sebagai kebijakan plin plan. Pemerintah seharusnya lebih konkret dalam mendukung pelayanan KA Ekonomi dengan tidak mengulur memberikan Public Service Obligation (PSO)/subsidi pada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Kami lebih mendorong pada pemerintah untuk memberikan dukungan yang lebih konkret. Sementara PT KAI pada jajaran direksinya yang baru sudah melakukan perbaikan layanan selama 2 tahun terakhir ini," ujar Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor MTI, Gedung Arva, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2011). PSO, imbuhnya, merupakan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan transportasi kelas ekonomi yang diperuntukkan bagi masyarakat bawah. Oleh karena itu pemerintah jangan mengulur-ulur memberikan PSO pada PT KAI yang berakibat pada menurunnya pelayanan PT KAI pada
KA Ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan tarif tidak perlu terjadi bila pemerintah bisa memenuhi selisih dengan biaya yang dikeluarkan operator (PT KAI). Pemerintah tetap harus menyediakan PSO yang memadai," tutur Adit.

Namun, pemerintah sering tidak memenuhi selisih untuk menutupi biaya operasional yang dikeluarkan operator. Di satu sisi, pemerintah mensyaratkan adanya laporan keuangan bagi PSO yang diberikan dan meminta PT KAI untuk meningkatkan standar layanan dulu.

"PT KAI juga harus membuat laporan keuangan yang memadai dalam penggunaan dana PSO tersebut. Sebaiknya dibuat laporan keuangan terpisah untuk PSO," jelasnya.

PT KAI juga dituntut untuk terus membenahi manajemen dan mengurangi inefisiensi. Mengenai standar layanan yang harus dipenuhi PT KAI, Aditya mengatakan hal itu kembali pada pemerintah yang harus membuat Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi PT KAI. SPM ini juga bisa digunakan sebagai hitung-hitungan untuk memberikan PSO pada PT KAI.

"Dorongan lebih kepada pemerintah untuk bisa punya standar pelayanan minimum, dan atas dasar itu PSO dibayarkan," jelasnya.

Standar pelayanan ini juga berguna bagi penumpang bila tarif KA ekonomi jadi naik. Penumpang memiliki ukuran jelas pelayanan apa saja yang meningkat bila tarif naik. Bila Pemerintah menunda memberikan PSO, maka pemerintah harus memberikan penjelasan.

"Apakah PSO akan ditambah atau pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk lain. Jika kenaikan tarif ditunda, apakah pemerintah memberikan kompensasi untuk mengadakan dan KRL ekonomi baru," papar Adit.
(nwk/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini