Seperti dilansir situs resmi MA, PK MA atas Martin ini diputus oleh 3 hakim agung yaitu Komariah Emong Sapardjaja, Surya Jaya dan Djoko Sarwoko selaku ketua majelis hakim. Di dalam putusan yang dibuat hari ini, MA menolak PK yang bernomor registrasi 122 PK/PID.SUS/2010.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam berkas PK, Martin mengajukan novum bahwa dirinya tidak terlibat sebagai pelaku penyelundupan heroin bersama anggota Bali Nine. Novum ini berdasarkan keterangan dari Australia Federal Police (AFP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan novum tersebut, Martin berharap akan mendapatkan hukuman
seringan-ringannya. Namun permohonan ini ditolak oleh MA.
(Ari/lh)










































