PK Ditolak, Martin "Bali Nine" Tetap Dipenjara Seumur Hidup

PK Ditolak, Martin "Bali Nine" Tetap Dipenjara Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 18:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Martin Eric Stephens. Maka hukuman bagi anggota gembong narkoba Australia itu tetap seumur hidup sesuai putusan PN Denpasar.

Seperti dilansir situs resmi MA, PK MA atas Martin ini diputus oleh 3 hakim agung yaitu Komariah Emong Sapardjaja, Surya Jaya dan Djoko Sarwoko selaku ketua majelis hakim. Di dalam putusan yang dibuat hari ini, MA menolak PK yang bernomor registrasi 122 PK/PID.SUS/2010.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam berkas PK, Martin mengajukan novum bahwa dirinya tidak terlibat sebagai pelaku penyelundupan heroin bersama anggota Bali Nine. Novum ini berdasarkan keterangan dari Australia Federal Police (AFP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran Martin dalam upaya penyelundupan heorin dari Bali ke Australia oleh AFP dianggap kecil. Tidak ada petunjuk bahwa Martin sebagai pelaku atau mengetahui secara mendalam mengenai pemasukan yang dicurigai tersebut. Dan AFP pun tidak memiliki informasi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam penyelundupan sebelumnya, demikian isi novum PK tersebut.

Berdasarkan novum tersebut, Martin berharap akan mendapatkan hukuman
seringan-ringannya. Namun permohonan ini ditolak oleh MA.


(Ari/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini