"Hasil visum menyebutkan kalau korban tidak hamil," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Dodi Rahmawan saat jumpa pers di Polrestro Jakarta Timur, Kamis (13/1/2011).
Sebelumnya, saat ditemui wartawan di kediamannya di Kampung Pule, Kelurahan Cijantung Kecamatan Pasar Rebo, Selasa (10/1/2011) malam, MO mengaku mengandung benih ayah kandungnya Mu (33) berusia 1,5 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengakui dengan sadar melakukan pencabulan sejak usia 9 tahun dan disertai ancaman pada tahun 2008," kata Dodi.
Perbuatan tersebut kembali dilakukan tersangka di bulan November 2010 saat korban tengah terlelap tidur, dan tersangka yang dalam kondisi mabuk terangsang melihat korban yang tengah tidur.
"Korban mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar dan tekanan psikis agar tidak memberitahukannya kepada mamanya," ujar Dodi.
Mu diserahkan warga Sabtu (8/1) malam ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Timur. Menurut Dodi, terungkapnya kasus ini saat MO menceritakan deritanya kepada sang paman.
"Ibunya tidak mau buat laporan karena menganggap kejadian itu sebagai aib," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Mu harus mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur dan terancam melanggar Pasal 81 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Dodi.
(ahy/anw)











































