"Kalau ditunda 3 kali agak aneh juga ketidaksiapan jaksa. Bicara spekulasi, ada dugaan intervensi. Kasus ini sangat mirip sama Gayus cuma lebih tinggi jabatannya, lebih tinggi tingkat korupsinya," kata aktivis ICW yang membidani masalah perpajakan, Firdaus Ilyas saat dihubungi wartawan, Kamis (13/1/2011).
Kecurigaan Firdaus bukan tanpa dasar. Menurutnya, kasus Bahasyim sejak awal sudah dibonsai hanya pemerasan kepada wajib pajak Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu, dalam persidangan, jaksa dan hakim tidak membuka aliran dana Bahasyim yang sedemikian fantastis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu kemarin, jaksa Fachrizal menunda tuntutannya untuk ketiga kalinya. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy yang mengetahui ini langsung memerintahkan anakbuahnya memeriksa Fachrizal.
"Itu (penundaan tuntutan sampai tiga kali) tidak dibenarkan. Pengawasan melekat dari atasan Jaksa Penuntut Umum tidak jalan. Saya sudah perintahkan Inspektur Pidsus memeriksa jaksa yang bersangkutan," kata Marwan Effendi dalam kesempatan terpisah.
(Ari/anw)











































