"Saya ditanya-tanya tentang proses pemilihan, karena saya dulu masuk dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur," ujar Hartadi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2011). Hartadi didampingi oleh staf bagian Hukum BI.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan dukungan partai politik, Hartadi tidak menjawab pertanyaan pers dan langsung masuk ke mobilnya. Sedangkan hingga kini, pemeriksaan terhadap Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI lainnya, masih terus berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK awalnya memang telah bergerak cepat untuk mengusut kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 ini. Empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yakni Hamka Yandhu,
Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri telah menjadi terpidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis keempatnya telah menerima duit suap berupa cek pelawat untuk memenangkan Miranda S Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004.
Tak hanya itu, pada awal September silam, KPK menetapkan 26 anggota DPR 1999-2004 lainnya, sebagai tersangka atas kasus yang sama. Sampai saat ini ke 25-nya (salah satu tersangka Jeffrey Tongas Lumban Batu meninggal akibat serangan jantung) diperiksa secara bergiliran.
Begitu sigap dalam memburu penerima suap, langkah KPK tampak jauh berbeda ketika mengusut sang pemberi. Sampai saat ini tak satu pun orang dari pihak penyuap dapat diseret sebagai tersangka.
Nunun Nurbaeti, orang yang disinyalir sebagai penyebar cek pelawat tersebut, tak kunjung dapat dihadirkan ke hadapan penyidik KPK dengan alasan sakit lupa akut. Karena melayangkan izin sakit tiap kali absen menjalani pemeriksaan, KPK selalu dapat memaklumi absennya Nunun, meski keberadaanya juga belum dapat diketahui secara pasti.
(fjr/mok)











































