Jip dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, pukul 16.00 Wita, Minggu (9/1) lalu. Ia mendarat dengan pesawat Thai Airways, pukul 15.30 Wita.
Perempuan cantik ini tertangkap karena bertingkah mencurigakan saat akan memasuki area pemeriksaan Bea dan Cukai. Tersangka gelisah dan tergesa-gesa ketika memasukkan ransel ke dalam mesin X-Ray.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku lantas diperiksa ke rumah sakit untuk menjalani CT-Scan. Dari hasil analisa dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Ngurah Rai, ada tersimpan kapsul narkotika berupa sabu dalam perut tersangka.
Petugas harus bersabar untuk mengeluarkan kapsul sabu dari perut tersangka. "Diperlukan waktu empat hari untuk mengeluarkan sebanyak 35 kapsul sabu dari perutnya," kata Wijaya.
Setiap kapsul beratnya 12 gram atau total seberat 420 gram dari 35 kapsul yang berisi serbuk kristal putih berupa sabu. "Dia menelan pil Imodium agar tidak buang air besar sehingga kapsul itu mampu bertahan di perut selama empat hari," ujar Wijaya.
Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(gds/fay)










































