KPK Masih Belum Berencana Panggil Paksa Nunun

KPK Masih Belum Berencana Panggil Paksa Nunun

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 16:48 WIB
Jakarta - Meski sudah sekian lama berlarut-larut, KPK belum juga berencana untuk memanggil paksa saksi kunci kasus Suap DGS BI, Nunun Nurbaeti. Sampai saat ini lembaga antikorupsi tersebut masih enggan melakukan langkah terobosan.

"Belum. Sedapat mungkin kalau bisa sesuai prosedur itu yang didahulukan," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas, ketika ditanya tentang rencana pemanggilan Nunun, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/1/2011).

Meski begitu, Busyro mengatakan, saat ini proses hukum kepada 25 tersangka terkait kasus ini tetap jalan terus. Alat-alat bukti terus dikumpulkan guna melengkapi berkas para tersangka, sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalan terus dalam waktu dekat kita harapkan. Kalau alat buktinya ada itu kami tentukan langkah-langkah hukum berikutnya," terang Busyro.

KPK awalnya memang telah bergerak cepat untuk mengusut kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 ini. Empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri telah menjadi terpidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis keempatnya telah menerima duit suap berupa cek pelawat untuk memenangkan Miranda S Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004.

Tak hanya itu, pada awal September silam, KPK menetapkan 26 anggota DPR 1999-2004 lainnya, sebagai tersangka atas kasus yang sama. Sampai saat ini ke 25-nya (salah satu tersangka Jeffrey Tongas Lumban Batu meninggal akibat serangan jantung) diperiksa secara bergiliran.

Begitu sigap dalam memburu penerima suap, langkah KPK tampak jauh berbeda ketika mengusut sang pemberi. Sampai saat ini tak satu pun orang dari pihak penyuap dapat diseret sebagai tersangka.

Nunun Nurbaeti, orang yang disinyalir sebagai penyebar cek pelawat tersebut, tak juga dapat dihadirkan ke hadapan penyidik KPK dengan alasan sakit lupa akut. Karena melayangkan izin sakit tiap kali absen menjalani pemeriksaan, KPK selalu dapat memaklumi absennya Nunun, meski keberadaanya juga belum dapat diketahui secara pasti.
(fjr/mok)


Berita Terkait