"Tidak ada pelarangan dari Dandim atau Danrem setempat," ujar Kadispen TNI AD Brigjen TNI Wiryantoro.
Hal itu disampaikan Wiryantoro di sela-sela HUT Dispenad di Balai Media Kartika, Jl Abdurahman Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu urusan kepolisian larang melarang. Tidak ada kapasitas kita untuk melarang," tambahnya.
Jenderal bintang satu ini menambahkan sekarang zaman sudah berubah. Tidak bisa lagi TNI melarang-larang sebuah tayangan atau menyensor berita.
"Kecuali kalau TV tersebut, setelah berdiskusi dengan Muspida kemudian membatalkan penayangan karena kesadaran sendiri bahwa sebuah tayangan itu berdampak negatif," tutupnya.
Sebelumnya, rencana pemutaran 'Opera Tan Malaka' di KSTV Kediri mulai tanggal 16 Januari mendatang dipastikan batal. Media televisi lokal tersebut mengaku mendapatkan imbauan dari Komandan Kodim 0809 Kediri, agar meninjau ulang rencana pemutaran tersebut.
'Opera Tan Malaka' sendiri merupakan buah karya Tempo TV dan rencananya akan diputar di 19 stasiun televisi lokal se Indonesia. Namun sejauh ini baru terealisasi di 17 lokasi, karena dua lainnya mendapatkan tentangan. Satu lokasi lain yang juga dilarang memutar 'Opera Tan Malaka' adalah Batu TV di Batu, Jawa Timur.
(rdf/mok)










































