"Besok kami rapat fraksi dengan ketua umum di DPP. Saya pribadi mendukung," ujar Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2011).
Bagaimana dengan anggota fraksi? "Kalau ketua ngomongnya dukung, ya anak buah juga," kata Hasrul sambil tertawa.
Dia menambahkan, kasus Bank Century sebenarnya sudah lepas dari DPR. Kasus tersebut kini menjadi tanggung jawab penegak hukum.
Sebelumnya, inisiator hak angket Century yang tergabung dalam tim 9 mempersiapkan peluru untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Sebanyak 126 tanda tangan yang sudah terkumpul akan segera diserahkan ke Badan Musyawarah DPR untuk diajukan sebagai ajuan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
(vit/fay)











































