"Yang utama adalah tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan pelakunya harus dihukum tegas," kata pengamat hukum pidana Universitas Hassanudin, Makassar Laode Syarief dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis, (13/1/2011).
Sawon meregang nyawa pertengahan Oktober 2010, 2 bulan sebelum bebas. Sawon dipidana 7 bulan karena mencuri handphone. Kini, delapan sipir tersebut harus mempertanggungjawabkan ulahnya di PN Banyumas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut riset yang dilakukannya bersama LBH Jakarta, penyiksaan cenderung dilakukan ketika sipir penjara berkumpul. Saat sipir tersebut seorang diri, dia cenderung tidak punya nyali.
"Ada kecenderungan terjadi penyiksaan jika mereka berkumpul lebih dari satu. Karena merasa lebih berkuasa dan mereka berubah jadi gerombolan," tutup Laode.
(asp/mok)











































