WN Prancis Selundupkan Sabu Rp 7,6 Miliar

WN Prancis Selundupkan Sabu Rp 7,6 Miliar

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 15:34 WIB
WN Prancis Selundupkan Sabu Rp 7,6 Miliar
Tangerang - Penyelundup narkoba ke Indonesia tidak hanya dari Afrika atau Iran. Kali ini, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap seorang laki-laki warga negara Prancis yang menyelundupkan sabu 5.100 gram dalam koper.

Pelaku bernama Gerard Debetz (53), yang menyelundupkan sabu seberat 5.100 gram di dalam koper yang dibawanya. Dia ditangkap petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.

Sebelumnya, pelaku tiba di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK 356 rute Turki-Jakarta, pada Selasa (11/1), pukul 16.00 WIB. Kemudian petugas melihat tampilan X Ray yang mencurigakan pada tas yang dibawa tersangka. Akhirnya petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu senilai Rp 7,65 miliar yang dikemas dengan plastik dan disembunyikan di balik dinding buatan di dalam koper. Tersangka kemudian kita amankan," kata Kepala Kantor Bea dan Cuka Bandara Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta, Kamis (13/1/2011).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Baduri, kemudian dilakukan pengembangan. Lalu diketahui bahwa barang tersebut akan diterima oleh seseorang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Pihaknya kemudian langsung melakukan penggerebekan ke hotel yang dimaksud dan berhasil menangkap si penerima barang tersebut.

"Si penerima adalah pria warga negara Iran berinisial BA dan seorang wanita warga negara Indonesia berinisial DW," tambahnya.

Kepada petugas, tersangka yang berprofesi sebagai pembuat profil hotel-hotel di Thailand dan Singapura ini, mengaku diperintah oleh seseorang warga negara Turki berinisial TF untuk membawa koper berisi narkoba itu ke Jakarta. "Tersangka diberi imbalan US$ 1.300 untuk mengantar barang tersebut,"Β  kata Baduri.

Pelaku terancam pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar. "Karena barang bukti beratnya melebihi 5 gram, jadi pelaku diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," terang Baduri.

(fay/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads