Jamwas Perintahkan Inspektur Pidsus Periksa JPU Kasus Bahasyim

Tuntutan 3 Kali Ditunda

Jamwas Perintahkan Inspektur Pidsus Periksa JPU Kasus Bahasyim

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 15:28 WIB
Jamwas Perintahkan Inspektur Pidsus Periksa JPU Kasus Bahasyim
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pajak, Bahasyim Assifie tiga kali ditunda akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan surat tuntutan. Jamwas telah memerintahkan kepada Inspektur Pidana Khusus (Pidsus) untuk memeriksan jaksa yang bersangkutan.

"Itu (penundaan pembacaan tuntutan) tidak dibenarkan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (13/1/2011).

Marwan mensinyalir pengawasan melekat (waskat) dari atasan JPU kasus Bahasyim, Fachrizal, tidak berjalan. Menurutnya, atasan langsung Fachrizal yang merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, harus langsung memantau dan memonitor penyusunan surat tuntutan yang dilakukan anak buahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawasan melekat dari atasan JPU yang tidak jalan. Kalau waskat jalan tidak akan terjadi hal itu," jelasnya.

Dengan tidak berjalannya waskat dari atasan langsung Fachrizal, lanjut Marwan, maka pengawasan fungsional yakni dari Pengawasan Kejaksaan Agung langsung yang turun tangan. Marwan menambahkan, dirinya telah memerintahkan Inspektur Pidsus untuk menelusuri penyebab sidang tuntutan Bahasyim ditunda hingga 3 kali ini.

"Oleh karena itu, maka sekarang pengawasan fungsional bertindak. Saya sudah perintahkan Inspektur Pidsus memeriksa jaksa yang bersangkutan," tandas Marwan.

(nvc/mok)


Berita Terkait