"Itu (penundaan pembacaan tuntutan) tidak dibenarkan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (13/1/2011).
Marwan mensinyalir pengawasan melekat (waskat) dari atasan JPU kasus Bahasyim, Fachrizal, tidak berjalan. Menurutnya, atasan langsung Fachrizal yang merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, harus langsung memantau dan memonitor penyusunan surat tuntutan yang dilakukan anak buahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tidak berjalannya waskat dari atasan langsung Fachrizal, lanjut Marwan, maka pengawasan fungsional yakni dari Pengawasan Kejaksaan Agung langsung yang turun tangan. Marwan menambahkan, dirinya telah memerintahkan Inspektur Pidsus untuk menelusuri penyebab sidang tuntutan Bahasyim ditunda hingga 3 kali ini.
"Oleh karena itu, maka sekarang pengawasan fungsional bertindak. Saya sudah perintahkan Inspektur Pidsus memeriksa jaksa yang bersangkutan," tandas Marwan.
(nvc/mok)











































