"Kita harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak menyatakan pendapat. Kita juga berharap kepada semua parpol tidak memaknai putusan MK itu dalam rangka mempermudah soal impeachment. Jangan dimaknai ke arah sana terus," ujar Wasekjen PD, Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2011).
Saan mengajak semua pihak memaknai putusan MK sebagai bentuk putusan yang konstitusional dan untuk membangun bangsa. Ia berharap putusan MK tidak dimaknai sebagai kemudahan untuk melakukan penggulingan pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Saan mengingatkan semua fraksi di DPR agar tidak melanjutkan penggalangan penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Century. Saan menuturkan, semua fraksi harus menghormati rekomendasi DPR yang menyerahkan penuntasan kasus Century ke penegak hukum.
"Kasus century itu kan sesuai rapat paripurna sudah dilimpahkan kepada lembaga penegak hukum. Kalau kita sudah sepakati itu ya kita hormati jangan menggunakan jalur di luar itu," pintanya.
(van/mok)











































