Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, pihaknya dengan instansi terkait tengah membahas kebijakan baru ini. "Kita melihat, kondisi jalan macet, terutama pada jam-jam sibuk ini diperparah dengan operasional angkutan berat seperti truk dengan tonase yang besar," kata Royke, Rabu (12/1/2011).
Ia menambahkan, muatan truk dalam tonase besar, memperlambat laju truk tersebut. Hal ini kerap mengakibatkan truk mogok hingga mengalami kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royke mengatakan, kebijakan tersebut telah didiskusikan bersama instansi terkait dan para pemangku kepentingan. Keputusan sementara, truk boleh beroperasional pada jam-jam tertentu saja.
"Keputusan sementara, truk tidak boleh beroperasi pada jam 05.00-09.00 WIB dan 15.00-22.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, dibolehkan lewat," kata Royke.
Royke mengatakan, akhir Januari ini, payung hukum untuk aturan tersebut sudah dibuat. Sebelum menegakkan aturan tersebut, kepolisian akan mensosialisasikan lebih dulu.
"Sosialisasinya Februari 2011," katanya.
Pada Maret 2011, kepolisian akan memberlakukan larangan tersebut. "Tapi belum ditilang," katanya.
Penilangan bagi yang melanggar aturan tersebut, baru akan diberlakukan pada April 2011. "Dan ini akan dievaluasi selama setahun," katanya.
Menurut Royke, dengan pembatasan jam operasional ini tidak akan berpengaruh terhadap kegiatan ekspor-impor. Asalkan, semua instansi terkait mau bekerja malam.
Ia menambahkan, pihak pengusaha ekspor-impor juga tidak ada masalah dengan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, semua pihak terkait menanggapi positif kebijakan tersebut.
"Sebenarnya yang penting petugas di pelabuhan bisa kerja malam. Dan ternyata pihak pelabuhan pun (bea cukai dan Pelindo) sanggup kerja malam atau 24 jam," jelasnya.
(mei/mok)