"Kerja sama penyidik dengan Kementerian Hukum dan HAM terus berlangsung. Dari pengamatan kita, memang ini cukup besar," kata Kabid Penum Maber Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunonoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2011).
Boy mengatakan, saat ini penyidik masih terus menyelidiki dugaan sindikat paspor palsu tersebut. Hasilnya, sudah ada, namun belum dilakukan penangkapan. "Hasil sudah ada, tapi penangkapan belum ada. Masih penyelidikan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tidak memiliki identitas tapi ternyata bisa memiliki paspor dan disalahgunakan. Ini adalah yang diupayakan harus dikejar," kata Boy.
Pada 12 Januari, Menkum HAM Patrialis Akbar juga menyebutkan ada sindikat besar di balik kasus Gayus. Namun dia enggan mengungkapnya karena khawatir gagal menyergap.
Terkait kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan A (35) sebagai satu dari tiga tersangka anggota komplotan pembuatan paspor Gayus Tambunan. Polisi sebelumnya menyebut, ongkos paspor palsu itu sekitar 100 ribu dolar atau nyaris Rp 1 miliar. Namun pengacara Gayus, Hotma Sitompoel, menyebut ongkosnya tak sampai Rp 200 juta.
Gayus sudah diperiksa oleh penyidik dan dikenai pasal 266 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pemalsuan dokumen. Sementara itu polisi sedang mengkaji dugaan keterlibatan Milana dalam kasus paspor Gayus.
Polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah orang dari pihak Imigrasi. Namun keterangan itu belum dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Boy mengatakan, keterangan itu bisa saja menjadi BAP, keputusannya dalam waktu dekat.
(ken/nrl)










































