"Prinsipnya nggak boleh. karena tidak tertutup kemungkinan akan berkomunikasi dengan orang lain, bisa mengatur persidangan, bisa mengamankan harta terkait korupsi," kata pakar hukum acara pidana Universitas Jenderal Sudirman, Antonius Sidiq saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/1/2011).
"Itu wewenang sipir atau petugas tahanan. Kalau sampai bebas menggunakan, ya melanggar prinsip menahan yakni membatasi kebebasan terdakwa," imbuh Antonius.
Antonius mencontohkan, kasus tahanan atau narapidana narkoba yang mengendalikan bisnis narkoba dari bilik penjara karena bebas menggunakan ponsel. Juga Imam Samudra yang mengendalikan teror dari bilik penjara Krobokan, Bali lewat ponsel dan laptop.
"Itu nggak boleh (terjadi lagi). Hak tahanan hanya boleh dikunjungi keluarga dan pengacara. Nonton televisi saja harus ramai-ramai, bukan di dalam sel," imbuhnya.
Pada sidang Rabu (12/1) kemarin, Bahasyim bebas menelpon dan mengirim pesan pendek kepada seseorang dari balik tahanan pengadilan. Namun dua petugas tahanan jaksa hanya mendiamkan. Saat itu, Bahasyim sedang menunggu tuntutan jaksa. Tetapi tuntutan dibatalkan dan akan dibacakan Senin (15/1) pekan depan.
(Ari/mok)











































