Demikian keputusan pengadilan di negara bagian North Rhine Westphalia, Jerman, seperti dilansir Dailymail, Rabu (12/1/2011). Tidak hanya itu, pengadilan juga membolehkan agar para atasan bisa menentukan panjang kuku karyawan perempuannya. Rambut mereka pun harus bersih dan ditata rapi.
Keputusan ini awalnya untuk aturan busana pegawai keamanan bandara. Namun, nantinya ini akan diterapkan di seluruh wilayah negara bagian paling padat penduduk di Jerman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan pun mengatur, bra yang harus dipakai karyawan perempuan adalah yang berwarna putih atau natural. Bra berwarna dinilai bisa menerawang dari balik baju kerja. Jika para karyawan perempuan tetap tidak mau memakai bra, mereka harus memakai pakaian dalam.
Karyawan laki-laki pun tidak luput dari aturan pengadilan. Kali ini urusannya adalah janggut dan cambang. Karyawan pria boleh berjanggut dan bercambang, namun harus rapi. Brewokan ala Robinson Crusoe yang sedang terdampar, bisa dilarang oleh atasan.
Keputusan pengadilan ini dianggap terlalu berlebihan oleh para karyawan. Namun ada aturan yang tetap dibolehkan, yaitu rambut atau kuku yang dicat serta wig, kecuali untuk pegawai keamanan bandara.
(fay/nrl)










































