PKS: Lakukan Reshuffle Kabinet, SBY Bunuh Diri

PKS: Lakukan Reshuffle Kabinet, SBY Bunuh Diri

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 10:43 WIB
PKS: Lakukan Reshuffle Kabinet, SBY Bunuh Diri
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi presentase syarat pengusulan hak menyatakan pendapat, membuat peluang melakukan impeachment terhadap pemerintah menjadi realistis. WacanaΒ  reshuffle kabinet pun dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan bagi pemerintahan SBY.

"Ini bunuh diri, dalam situasi seperti ini mereshuffle kabinet buang-buang energi," ujar politisi PKS, Nasir Jamil, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/1/2011).

Hal ini disampaikan Nasir mengomentari semangat Presiden SBY melakukan evaluasi kabinet. Pernyataan Nasir mempertegas sikap PKS atas dorongan reshuffle kabinet yang dilontarkan oleh PD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari posisi pemerintah SBY yang tidak menguntungkan setelah keluarnya putusan MK, reshuffle kabinet juga dinilai Nasir tidak akan menyelesaikan masalah. Nasir menuturkan, menteri yang baru belum tentu bisa langsung bekerja optimal.

"Orang yang masuk tidak langsung bisa tune in, ini butuh waktu. Sementara pemerintahan SBY paling bisa mengoptimalkan sampai tahun 2012, tahun 2013 saya rasa sudah pasang kuda-kuda untuk pemilu berikutnya, apalagi PD belum punya capres," paparnya.

Menurutnya, SBY lebih baik meningkatkan kinerja menterinya. Cara ini dinilai lebih efektif ketimbang mereshuffle menteri, dengan berbagai resiko.

"Lebih baik memfokuskan bagaimana mengupgrade menteri yang kurang fokus selama
ini," tandasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
(van/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads