"Politician dream adalah bekerja untuk rakyat, bukan impeachment," ujar Anas kepada wartawan, Kamis (13/1/2011).
Anas menuturkan meski syarat mengajukan hak menyatakan pendapat menjadi lebih ringan diharapkan penggunaan hak menyatakan pendapat digunakan untuk fungsi kontrol saja. Hal tersebut tak boleh digunakan untuk mengancam pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menuturkan parlemen bukan tempat untuk berdebat namun sarana untuk menyatukan pendapat guna membantu mensukseskan pemerintahan. Kontrol DPR diperuntukkan untuk memastikan pemerintah bekerja dengan baik.
"Politik bukan hanya soal angka dan prosentase. Politik pasti menghadirkan rasionalitas, akal sehat dan pemahaman tentang kepentingan bangsa. Saya kira itu bukan hantu politik. Yang paling penting adalah bagaimana semua lembaga negara (pemerintah, DPR, yudikatif dan lembaga lainnya) bekerja yang terbaik sesuai dengan perintah konstitusi dan lingkup tanggung jawabnya masing-masing," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai “usul” penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana.
Bahkan menurut MK, pada 'tingkat usul' penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada MK harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 tersebut.
Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(van/mad)











































