Anas: Putusan MK Soal Hak Menyatakan Pendapat Bukan Ancaman

Anas: Putusan MK Soal Hak Menyatakan Pendapat Bukan Ancaman

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 08:46 WIB
Anas: Putusan MK Soal Hak Menyatakan Pendapat Bukan Ancaman
Jakarta - Suara keras soal impeachment bermunculan setelah putusan MK yang mengurangi jumlah kuorum tentang Hak Menyatakan Pendapat. Namun bagi Partai Demokrat (PD) putusan itu bukanlah ancaman.

"Saya kira tidak ada soal apa-apa. Putusan itu hanya menegaskan ketentuan dalam konstitusi. Bukan ancaman. Bukan pula hantu politik," kata Ketua Umum PD Anas Urbaningrum kepada detikcom, Rabu (12/1/2011).

Menurut Anas, parlemen itu bekerja atas kepentingan rakyat, akal budi, rasionalitas dan mengutamakan kepentingan bangsa. ‎​Dia yakin, partai-partai politik dan DPR pasti mengutamakan demokrasi yang stabil dan efektif, bukan kebisingan politik.

‎​"Kita jalan normal saja. Pemerintah bekerja tunaikan tugas. DPR jalankan fungsi sebagaimana diatur undang-undang," tegasnya.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menambahkan, MK sudah tepat mengambil keputusan di sisi hukum, namun dianggap lemah dari sisi politik.

"Bangsa ini sedang dalam peralihan. Adanya itu jadi tidak stabil. Bisa melahirkan kemanjaan politik dan soliditas semakin susah dibangun," tambah Mubarok.

Selain itu, akan selalu muncul politisasi isu. Setiap hari negara akan disibukkan oleh penggorengan isu yang rawan mengarah ke impeachment.

"Di situ tidak cerdasnya dan kurang kenegarawanannya Mahkamah Konstitusi. Aturan itu supaya stabilitas terjaga. Orang tidak berfikir sedikit-sedikit menggulingkan. Nanti transaksi di parlemen luar biasa," lanjutnya.

Meski begitu, Mubarok menegaskan Demokrat tak akan gentar dan akan selalu besar hati. Dia juga meyakini, pemerintahan SBY-Boediono akan langgeng hingga 2014.

"Tidak akan berpikir ke situ. Nggak usah membayang-bayangkanlah," tutupnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai “usul” penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana.

Bahkan menurut MK, pada 'tingkat usul' penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada MK harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 tersebut.

Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Pengajuan  permintaan  Dewan  Perwakilan Rakyat  kepada  Mahkamah Konstitusi  hanya  dapat  dilakukan  dengan  dukungan sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna  yang  dihadiri  oleh  sekurang­kurangnya  2/3  dari jumlah  anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(mad/nrl)


Berita Terkait