Organda DKI: Belum Ada Surat Keberatan dari Pengusaha Angkutan

Trayek Bus Umum Dihapus

Organda DKI: Belum Ada Surat Keberatan dari Pengusaha Angkutan

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 07:47 WIB
Jakarta - Beroperasinya jalur bus TransJakarta Koridor IX dan X menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi bus Mayasari Bakti dan PPD. Izin trayek pengusaha angkutan tersebut segera dicabut. Namun hingga saat belum ada keberatan dari keduanya.

"Sampai detik ini saya belum mendapat surat protes resmi dari pengusaha bus terkait peraturan ini," ujar Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Soedirman saat dihubungi detikcom, Rabu (12/11/2010) malam.

Menurut Soedirman, dirinya juga belum mendapat laporan tentang adanya usaha penentangan dari para pengemudi bus Mayasari Bakti dan PPD. "Jika para pengusaha trayek tetap melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan berlaku," kata Soedirman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soedirman melanjutkan, dengan ditetapkanya keputusan Dishub DKI Jakarta per 31 Desember 2010 yang bernomor 636/2010, maka Soedirman berharap, operator bausway dapat menambah jumlah armadanya untuk dapat melayani penumpang pengganti bus Mayasari Bakti dan PPD.

"Ini konsekuensi logis saat diterapkannya keputusan ini dan ini harus diimbangi dengan jumlah busway yang harus di perbanyak," jelasnya.

"Ini baru tahap awal dan tidak semuanya sempurna dan nantinya akan dievaluasi lebih lanjut lagi," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, jalur bus TransJakarta Koridor IX (Pinangranti - Pluit) telah resmi beroperasi. Sejumlah trayek bus dengan operator Mayasari Bakti dan Perum PPD yang bersinggungan dengan koridor ini pun dicabut izin trayeknya.

Berikut ini 5 trayek Mayasari Bakti yang dihapuskan:

1. Patas 68 jurusan Kampung Rambutan-Muara Angke (14 unit)
2. Patas AC 74 jurusan Kampung Rambutan-Tangerang (15 unit)
3. Patas 6 jurusan Kampung Rambutan-Grogol (43 unit)
4. Patas 39 jurusan Grogol-Bekasi (10 unit)
5. Patas 6A jurusan Kampung Rambutan-Kali Deres (25 unit)

3 Trayek Perum PPD yang dihapuskan:

1. PPD AC 13 jurusan Kampung Rambutan-Muara Angke (25 unit)
2. PPD 46 jurusan Rambutan-Grogol (40 unit)
3. PPD 37 jurusan Blok M-Muara Angke (11 unit).
(fiq/mad)


Berita Terkait