"Kita hargai proses pengadilan yang sedang berjalan di Arab Saudi namun sulit untuk bisa menerima vonis/ keputusan hakim yang tidak adil ini," ujar Ibas lewat rilis yang dikirimkan kepada detikcom, Rabu (12/1/2010).
Dengan kecilnya hukuman yang dijatuhkan kepada majikan Sumiati, maka Ibas juga mendukung penuh proses banding yang dilakukan jaksa penuntut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depannya, Ibas meminta agar program-program Kementerian Luar Negeri dapat dimaksimalkan pada perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. “Perlindungan hukum dan peningkatan kualitas TKI sudah jelas harus dilakukan sejak perekrutan sampai penempatan ke Negara tujuan," jelasnya.
Ibas juga meminta pemerintah untuk terus memfasilitasi upaya hukum lainnya agar Sumiati dapat menuntut keadilan secara perdata karena selain cacat fisik. "Sumiati juga mengalami kerugian materi selama mengadu nasib di Arab Saudi," terangnya.
Seperti diketahui, majikan sekaligus pelaku kekerasan terhadap Sumiati divonis tiga tahun oleh pengadilan di Madinah, Arab Saudi. Namun putusan itu masih sebatas putusan awal dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan banding.
Disebutkan dalam rilis Kemlu pada tanggal 5 Januari 2011 dan tanggal 9 Januari 2011 telah berlangsung persidangan kasus Sumiati di Mahkamah Juz’iyah, Madinah, dengan Zanuba Farooq As-Shawaf (istri majikan Sumiati yaitu almarhum Khalid Saleh Muhammad Al-Ahmimy) sebagai terdakwa pelaku penyiksaan terhadap Sumiati. Dalam persidangan tersebut Sumiati didampingi pengacara yang disediakan KJRI Jeddah, Abdurrahman bin Musaid Al-Muhammadi dan Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah.
(fiq/mad)










































