Kasus Narkoba Napi Australia Jadi Pertimbangan Sebelum 'Barter'

Kasus Narkoba Napi Australia Jadi Pertimbangan Sebelum 'Barter'

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 03:58 WIB
Kasus Narkoba Napi Australia Jadi Pertimbangan Sebelum Barter
Jakarta - Rencana transfer tahanan Australia dan Indonesia belum final. Masih banyak pertimbangan yang perlu dikaji, salah satunya tentang efek jera bagi napi Australia yang terlibat kasus narkoba.

"Kita harus lihat misalnya penerapan hukuman terkait penyebaran narkoba," kata Dirjen Hukum Internasional Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud, kepada detikcom, Selasa (12/1/2011).

Menurut Aidir, pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian soal rencana penukaran napi ini. Jangan sampai Indonesia menjadi pihak yang dikecewakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada yang harus dibicarakan dengan stakeholder. Misalnya kejaksaan, polisi dan BNN. Sudah kita sampaikan bahwa harus mendalami lagi. Kita harus mengkaji implikasinya," jelas Aidir.

Belum ada kepastian kapan Kemenkum HAM akan memberikan persetujuan soal tawaran Australia ini. Yang jelas, pemerintah tidak mau ada kesalahan dalam penerapannya nanti.

"Setiap institusi bisa memberi masukan, meskipun itu kewenangan kita secara administrasi," tutupnya.

Penawaran pembicaraan tentang TSP atau transfer of sentenced person (transfer narapidana) diajukan pihak Kejaksaan Agung Australia. Kejagung menjelaskan, ada 500 napi WNI dengan hukuman rata-rata 5 tahun penjara di Australia. Australia meminta sejumlah warganya yang dipenjara di Indonesia ditukar, termasuk "ratu mariyuana" Schappele L Corby.

Jika penawaran ini nantinya benar dilaksanakan, maka akan dilakukan transfer narapidana antara kedua negara. Bagi narapidana asal Australia yang ada di Indonesia bisa ditransfer dengan narapidana asal Indonesia yang ada di Australia.

(mad/fiq)


Berita Terkait