"Tidak, itu US$ 100 ribu, tidak lebih Rp 200 juta, karena di dalam BAP tidak lebih dariย Rp 200 juta," ujar Hotma Sitompul di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, rabu (12/1/2011).
Hotma juga membantah kliennya mendapatkan uang sebesar US$ 100 ribu dari seorang pengusaha garmen yang berdomisili di wilayah jakarta Utara yang juga merupakan seorang wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Gayus Tambunan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen paspor. Gayus dikenai pasal 266 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pemalsuan dokumen.
Mantan pegawai pajak tersebut diperiksa selama hampir 13 jam di Mabes Polri. Selama itu, dia cecar 36 pertanyaan.
(fiq/mad)











































