Siksa Napi, Sipir Langgar Konvensi Internasional

Siksa Napi, Sipir Langgar Konvensi Internasional

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 00:44 WIB
Siksa Napi, Sipir Langgar Konvensi Internasional
Jakarta - Tindakan 8 sipir LP Banyumas, Jawa Tengah, yang mengeroyok narapidana Sawon (38) hingga tewas melanggar konvensi internasional. Menurut riset yang dilakukan LBH Jakarta, para sipir ini melakukan hal tersebut karena didorong rasa jengkel semata.

"Ini melanggar pasal 16 konvensi internasional anti penyiksaan yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 5/1998," kata peneliti LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning saat berbincang dengan detikcom, Rabu,(12/1/2011).

Sawon adalah narapidana LP Banyumas yang tewas setelah dikeroyok oleh 8 sipir penjara pada pertengahan Oktober lalu. 8 Sipir yang duduk di kursi pesakitan itu, Agung Prianggodo, Tarsikun, Kuadi, Eko Mulyono, Priyanto, Sukirno, Narso dan Marno. Kepada kedelapan sipir tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ninik Rahma mendakwa mereka telah melanggar pasal 338, jo pasal 351, jo pasal 354, jo pasal 170 KUHP. Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya kalau ada kesalahan narapidana ditindak sesuai tata tertib. Apabila narapidananya melakukan tindak pidana, maka yang menindak polisi, bukan sipir," tambahnya.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh LBH Jakarta dalam kurun 2010, penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lembaga pemasyarakatan didominasi rasa kesal dan jengkel semata terhadap tahanan. Hal tersebut muncul karena hal remeh temeh seperti tidak tertib makan, mandi atau ketertiban lainnya. Penyiksaan paling tinggi dilakukan di penjara di Jakarta yang mencapai angka 16,4 persen.

"Jika terbukti di pengadilan, sipir dapat dipecat dan menjalani pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," tegas Edy.

Sawon di masukan ke LP Banyumas dalam kasus pencurian ponsel. Dia dipidana penjara tujuh bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010 tapi 2 bulan sebelum keluar dia tewas setelah dikeroyok sipir penjara.

Kini, status kepegawaian 8 sipir tersebut menunggu keputusan pengadilan. Apakah akan dipecat, di beri sanksi adsministrasi atau lainya. "Status kepegawaiannya saat ini masih ( sebagai pegawai Kemenkumham). Sudah kami periksa dan terkait hukuman sanksi atau disiplin menunggu putusan pengadilan," terang Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkumham, Murdiyanto.

Rencananya, Rabu, 12 Januari kedelapan terdakwa ini akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun karena hakim tidak lengkap, maka ditunda hingga selasa pekan depan. "Harusnya 4 tahanan yang melihat pengeroyokan tersebut bersaksi di PN Banyumas. Tapi ditunda karena hakimnya ada acara lain," kata kuasa hukum keljarga Sawon, Wiwin Taswin.
(asp/mad)


Berita Terkait