Pemerintah Ingin Seimbang dalam 'Barter' Napi dengan Australia

Pemerintah Ingin Seimbang dalam 'Barter' Napi dengan Australia

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 22:04 WIB
Pemerintah Ingin Seimbang dalam Barter Napi dengan Australia
Jakarta - Tawaran pemerintah Australia untuk melakukan pertukaran napi belum disepakati. Kementerian Hukum dan HAM masih mengkaji permintaan itu, termasuk untung ruginya bagi Indonesia.

Menkum HAM Patrialis Akbar menuturkan, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur soal transfer of sentenced person (transfer narapidana) di Indonesia. Karena itu, kajian harus dilakukan secara mendalam.

"Resiprokal harus dijadikan hal yang utama, kalau sudah ngasih mereka mereka ngasih kita ada jaminan atau tidak," kata Patrialis di istana kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PAN ini menambahkan, pemerintah Australia selama ini belum memberikan kepastian soal ekstradisi buronan BLBI Adrian Kiki. Sebaliknya, Indonesia sudah banyak membantu negeri Kanguru dalam proses hukum.

"Kita tentu ingin hubungan persahabatan kedua negara ini berjalan dengan baik tapi tetap pada asas-asa persamaan, resiprokal," lanjutnya.

"Nah itu makanya kita harus imbang. Yang mana yang bisa kita lakukan pertukaran tuh yang mana. Sebab kalau tidak imbang ya jangan dong kita terus dong. Misalnya kita minta ini ada jaminan nggak," sambungnya.

Rencananya, Patrialis akan membawa hasil kajian ini ke forum rapat kabinet. Komunikasi dengan kementerian luar negeri dan kejaksaan agung juga akan terus digalakan.

"Tentu kami tidak sendiri, kami harus komunikasi dengan menlu dulu, kami laporkan dulu di sidang kabinet, karena ini menyangkut masalah negara, tidak boleh sendiri," tuntasnya.

Penawaran pembicaraan tentang TSP atau transfer of sentenced person (transfer narapidana) diajukan pihak Kejaksaan Agung Australia. Kejagung menjelaskan, ada 500 napi WNI dengan hukuman rata-rata 5 tahun penjara di Australia. Australia meminta sejumlah warganya yang dipenjara di Indonesia ditukar, termasuk "ratu mariyuana" Schappele L Corby.

Jika penawaran ini nantinya benar dilaksanakan, maka akan dilakukan transfer narapidana antara kedua negara. Bagi narapidana asal Australia yang ada di Indonesia bisa ditransfer dengan narapidana asal Indonesia yang ada di Australia.

(mad/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads