Putusan MK Batalkan 3/4 Kuorum Kembalikan DPR ke Khittah

Hak Menyatakan Pendapat

Putusan MK Batalkan 3/4 Kuorum Kembalikan DPR ke Khittah

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 20:42 WIB
Putusan MK Batalkan 3/4 Kuorum Kembalikan DPR ke Khittah
Jakarta - Dibatalkannya ketentuan syarat 3/4 kuorum dalam sidang paripurna persetujuan usul penggunaan hak menyatakan pendapat, dinilai telah mengembalikan DPR ke khittah-nya. DPR kembali mejadi kekuatan pengontrol pemerintah yang tidak dikendalikan oleh fraksi mayoritas pendukung pemerintah.

"MK sudah mengambil keputusan luar biasa yang mengembalikan DPR ke khittah-nya sebagai pengontrol pemerintah," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat dihubungi detikcom, Rabu (12/1/2011).

Irman mengatakan, rakyat memilih anggota DPR untuk mewakilinya mengontrol presiden selama 5 tahun. Karenanya, ketika duduk di DPR, anggota parpol tidak sepatutnya mengamankan kebijakan-kebijakan presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mengamankan kebijakan presiden cukup pembantu presiden, cukup menteri," kata Irman.

Dia mengatakan, pembatalan ketentuan syarat 3/4 kuorum yang diatur dalam pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juga memberi ruang yang lebih besar bagi anggota DPR untuk melakukan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai “usul” penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana.

Bahkan menurut MK, pada 'tingkat usul' penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada MK harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 tersebut.

Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Pengajuan  permintaan  Dewan  Perwakilan Rakyat  kepada  Mahkamah Konstitusi  hanya  dapat  dilakukan  dengan  dukungan sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna  yang  dihadiri  oleh  sekurang­kurangnya  2/3  dari jumlah  anggota Dewan Perwakilan Rakyat.


(lrn/mad)


Berita Terkait