OC Kaligis Persilakan KPK Tangani Kasus Bahasyim

OC Kaligis Persilakan KPK Tangani Kasus Bahasyim

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 19:42 WIB
OC Kaligis Persilakan KPK Tangani Kasus Bahasyim
Jakarta - Pengacara Bahasyim Assifiie, OC Kaligis mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Bahasyim. Menurut Kaligis, ia berani menerima tantangan itu lantaran tidak ada satupun bukti yang menunjukan Bahasyim bersalah.

"Silakan saja, KPK. Bukti-buktinya kan sama. Kalau begitu nanti Bibit-Chandra diambil kejaksaan. Itu tukar guling saja," kata OC Kaligis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (12/1/2010).

Jawaban itu menanggapi saran berbagai kalangan yang meminta KPK mengambil alih kasus Bahasyim. Sebab, nominal dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Bahasim sangat fantastis, Rp 932 miliar, sementara pengadilan terlihat tidak serius bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK bisa masuk dalam arti ada dugaan korupsi dan ini suda pasti. (Melihat) arah pengadilan, saya pesimis. Karena kasusnya lebih besar dari Gayus Tambunan tetapi dilokasir kasus Kartini saja (pemerasan Rp 1 miliar," ucap aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas beberapa waktu lalu.

Bahasyim merupakan pejabat pajak yang diduga korup dan melakukan praktik pencucian uang. Dalam dakwaan jaksa, Bahasyim dianggap memeras wajib pajak Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar, korupsi senilai Rp 64 miliar dan mencuci uang hingga Rp 932 miliar. Perbuatan itu dilakukan pada periode 2004-2010 saat Bahasyim menjabat Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah.

"Itu tidak benar. Sudah saya katakan semua di pengadilan. Uang itu hasil investasi saya yang telah saya kumpulkan sejak tahun 70-an," kelit Bahasyim.



(Ari/gah)


Berita Terkait