"Silakan saja, KPK. Bukti-buktinya kan sama. Kalau begitu nanti Bibit-Chandra diambil kejaksaan. Itu tukar guling saja," kata OC Kaligis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (12/1/2010).
Jawaban itu menanggapi saran berbagai kalangan yang meminta KPK mengambil alih kasus Bahasyim. Sebab, nominal dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Bahasim sangat fantastis, Rp 932 miliar, sementara pengadilan terlihat tidak serius bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahasyim merupakan pejabat pajak yang diduga korup dan melakukan praktik pencucian uang. Dalam dakwaan jaksa, Bahasyim dianggap memeras wajib pajak Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar, korupsi senilai Rp 64 miliar dan mencuci uang hingga Rp 932 miliar. Perbuatan itu dilakukan pada periode 2004-2010 saat Bahasyim menjabat Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah.
"Itu tidak benar. Sudah saya katakan semua di pengadilan. Uang itu hasil investasi saya yang telah saya kumpulkan sejak tahun 70-an," kelit Bahasyim.
(Ari/gah)











































