"Di rapat, Menkum HAM tidak banyak yang disampaikan. Beliau hanya bicarakan tentang pemberian grasi," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/1/2011).
Dia menambahkan, Menkum HAM Patrialis Akbar tidak membahas satu per satu siapa saja terpidana yang akan mendapatkan grasi. Namun ditegaskan, pidana kasus yang satu dengan yang lain tidak bisa mendapatkan perlakuan yang sama.
"Harus dibedakan antara pidana umum dengan extra ordinary crime, ada pembedaan yang besar bagaimana treatment kita terhadap pidana tersebut," ucap Djoko.
Pada 28 September 2010, Patrialis menyatakan, pemerintah untuk sementara mengambil kebijakan tidak akan memberikan remisi dan grasi kepada terpidana terorisme. Sedangkan sejak 2006, SBY menyatakan tidak akan memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba untuk menyelematkan generasi muda.
(vit/nrl)











































