"Kalau itu silahkan tanya ke hakim pengadilan tinggi. Kode etiknya, tidak boleh mengomentari," kata Haswandi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (12/1/2010).
Dalam persidangan di PN Jaksel, Susandi dibebaskan karena sebutir ekstasi tersebut terbukti bukan miliknya, melainkan ditaruh oleh oknum Polda Metro Jaya. Bersama hakim Artha Theresia, Haswandi membebaskan Susandi. Keputusa itu sekaligus mementahkan tuntutan jaksa Martha Berliana yang meminta Susandi dipenjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta.
Sayang, keputusan Haswandi cs diputarbalikan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Lewat salah satu hakimnya, Roosdarmini, pengadilan tinggi memvonis Susandi bersalah, memenjarakan 4 tahun dan denda Rp 800 juta untuk sebutir ekstasi seharga Rp 100.000.
Kuasa hukum Susandi, Edwin Partogi menyesalkan keputusan tersebut. Pihaknya telah melapor ke Komisi Yudisial karena menduga ada permainan mafia hukum dalam vonis Aan.
"Saya pikir itu yang menjadi bagian dari satgas anti mafia hukum untuk menelitinya. Saya sudah sampaikan kepada satgas dan satgas memberikan perhatian, mereka akan mengawasi dan menjaga agar proses kasasi nanti jauh lebih jauh lebih fair. Dari KY kami juga sudah melaporkan," ucap Edwin Partogi usai mendaftar memori kasasi di PN Jaksel.
(Ari/gah)











































