"Jangan lupa, Yusril itu sudah berhenti jadi menteri pada saat Februari 2001. Dan tentu yang mesti ditanya menteri sesudah itu," ujar JK saat berkunjung ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2010).
Namun, terhadap permintaan Yusril agar Presiden SBY juga turut dijadikan saksi, JK mengatakan sepenuhnya tergantung sikap Kejaksaan Agung. Ia sendiri berpendapat kesaksian dirinya sudah cukup tanpa melibatkan Presiden SBY lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril merupakan menteri yang menjadi pengagas proyek Sisminbakum. Proyek yang mulai digagas awal tahun 2001 ini terindikasi korupsi setelah terjadi perubahan tarif yang semula Rp 200 ribu menjadi Rp 1.350.000.
Korupsi pada proyek ini pun baru diketahui dimana keuntungan selama tujuh tahun beroperasinya Sisminbakum tidak disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, saat menjadi saksi bagi Yusril di Kejagung, JK juga menyatakan bahwa kebijakan Sisminbakum yang dilaksanakan oleh Yusril tidaklah melangggar hukum. Karena itulah Yusril tak bisa disalahkan. Yusril hanya melaksanakan kebijakan yang disahkan oleh rapat kabinet.
(fjr/irw)











































