"Tuntutan belum selesai. Mohon maaf kami belum bisa membacakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (12/1/2010).
Tak pelak, ketidaksiapan JPU membacakan tuntutan, membuat hakim naik pitam. Sebab, ketidaksiapan jaksa telah berulang 3 kali dengan alasan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai penundaan, kuasa hukum Bahasyim, OC Kaligis menyayangkan sikap jaksa yang berlarut-larut. Sebab, kepastian hukum kliennya semakin menggantung.
"Ini sudah ketigakalinya. Sudah hampir sebulan. Masa penahanan mau habis. Siapa saksi yang mengatakan wajib pajak memberikan uang kepada Bahasyim dalam persidangan. Tidak ada satupun saksi," tutur OC Kaligis.
Sidang Bahasyim yang berjalan hanya 5 menit ini terlambat dari yang dijadwalkan. Dari rencana pukul 13.00 WIB, sidang baru dimulai 4 jam kemudian. Bahasyim memilih menunggu sidang di mobil tahanan kejaksaan yang mengantarnya. Petugas baru memindahkan ke ruang tunggu tahanan pengadilan saat Bahasyim hendak salat ashar.
(Ari/gun)










































