“Naudzubillahmindzalik, jangan sampai terjadi. Kita benar-benar bekerja profesional,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Banten, Poppy Pudjiaswati, di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2011).
Poppy menegaskan, usulan pemberian remisi ini sudah sesuai aturan. Menurut Poppy, Ayin berkelakuan baik selama berada di LP Tangerang. Di penjara, Ayin sudah dianggap sebagai pemuka. Ayin juga kerap mengajarkan kursus bahasa Mandarin kepada napi-napi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seharusnya dari Dirjen PAS, pada saat di Pondok Bambu dia (Ayin) ada masalah, harusnya kan diperiksa yah. Diperiksa oleh Karutan, kemudian dikenakan sanksi dengan SK,” tandasnya.
(mok/gus)