Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa atas Sjahril Djohan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa atas Sjahril Djohan

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 15:30 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa atas Sjahril Djohan
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan jaksa dalam kasus mafia hukum dengan terdakwa Sjahril Djohan. Dengan demikian, Sjahril tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, banding jaksa ditolak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2011).

Yusuf menuturkan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor:
392/PID/2010/PT.DKI tanggal 08 Desember 2010 tersebut diterima pihak Kejari Jaksel pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim Banding tetap pada amar putusan PN Jaksel, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Sjahril dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dengan ditolaknya banding ini, saat ini pihak Kejaksaan masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kini Kejaksaan masih dalam tahap mempelajari putusan banding yang diterima dengan mengacu pada pasal 353 KUHAP, mengingat putusan PN Jaksel telah dua sepertiga dari tuntutan Jaksa, yakni 2 tahun penjara.

"Jaksa masih pelajari putusannya. Nanti jaksanya bikin pendapat. Kalau masih ada peluang untuk kasasi, jaksa akan kasasi. Kalau tidak ada peluang, ya mentah nanti," terang Yusuf.

Pada 12 Oktober lalu, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Sudarwin telah memvonis Sjahril Djohan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, Sjahril juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana pada 30 September, JPU menuntut Sjahril dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, JPU hanya mampu membuktikan satu dari empat dakwaan
yang dituduhkan pada Sjahril. Menurut Hakim, Sjahril Djohan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menilai Sjahril terbukti bersalah karena memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008. Sjahril terbukti telah melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(nvc/aan)


Berita Terkait