Patrialis: Ayin Bebas Bukan Karena Remisi, Tapi Sudah Saatnya Bebas

Patrialis: Ayin Bebas Bukan Karena Remisi, Tapi Sudah Saatnya Bebas

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 15:18 WIB
Patrialis: Ayin Bebas Bukan Karena Remisi, Tapi Sudah Saatnya Bebas
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, bebasnya Artalyta Suryani (Ayin), terpidana suap atas jaksa Urip Tri Gunawan pada 27 Januari 2011 mendatang, bukan karena remisi 17 Agustus 2010. Ayin bebas karena memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Jadi Ayin belum mendapatkan remisi 17 Agustus tahun 2010. Kalau bebas semata-mata memang sudah saatnya bebas," ujar Patrialis sebelum rapat terbatas dengan Presiden SBY di Kantor Presiden membahas masalah Politik Hukum dan Keamanan, Rabu (12/1/2011).

Menurut Patrialis, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Untung Sugiyono tidak menggunakan remisi 17 Agustus untuk membebaskan Ayin. Untung Sugiyono juga menunda pemberian remisi untuk Ayin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi remisi yang diberikan Kanwil Banten tidak dijadikan pembebasan bersyarat Ayin. Artinya Dirjen PAS tidak menggunakan itu dan masih pendirian menunda pemberian remisi," kata mantan anggota DPR itu.

Patrialis menjelaskan, jika Ayin mendapatkan remisi, harusnya saat ini dia sudah keluar dari tahanan. Sementara saat ini Ayin masih mendekam di tahanan.

"Kalau dapat remisi, seharusnya dia sudah keluar," kata Patrialis.

Usulan pemberian remisi diajukan Kalapas Wanita Tangerang dan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Banten, Poppy P, dan diperkuat surat Irjen Kemenkum HAM Sam L Tobing kepada Menkum HAM. Surat Irjen yang menanyakan tidak kunjungnya persetujuan atas usulan pemberian remisi terhadap Ayin itu bertanggal 8 Oktober 2010.

Setelah itu muncul Keputusan Menkum HAM nomor W 29.929-PK01.01.02 Tahun 2010 yang memberikan remisi umum tahun 2010 dan remisi pemuka tahun 2010 kepada Ayin sebanyak 2 bulan 20 hari. Tapi, keputusan Menkum HAM itu ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Poppy P bertanggal 27 Desember 2010.
(anw/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads