"Nantinya tentu semua bus umum yang paralel dengan busway akan kita cabut. Tidak saja di koridor IX," ujar Deputi Gubernur Bidang Transportasi, Industri dan Perdagangan Sutanto Suhodo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/1/2011).
Menurut Sutanto, pencabutan ijin tersebut untuk mengefektifkan pengoperasian busway. Diharapkan masyarakat nantinya akan beralih dari bus umum ke moda transportasi massal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memuluskan hal tersebut, Pemprov DKI akan melakukan koordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda) DKI. Diharapkan Organda akan menyetujui usulan itu.
"Inikan demi kebaikan semua. Nantinya akan dikomunikasikan dengan Dinas Perhubungan dan Organda," imbuhnya.
Sebelumnya, 126 Bus yang berjalan di jalur reguler dan melayani 15 trayek seperti PPD 46 dan Patas 6 dihapus. Hal ini dikarenakan rute operasi bus-bus tersebut berhimpitan lebih dari 50 persen dengan jalur bus Transjakarta Koridor IX.
(her/gun)










































